Jumat, 25 Oktober 2019

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)


Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.

a.        Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Pada 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin berpidato dengan judul: asas dan dasar Negara kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidatonya ia mengusulkan lima pokok yang akan dijadikan dasar negara, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan;
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara yang berisikan lima asas, yaitu:
  1. Paham negara persatuan;
  2. Perhubungan negara dan agama;
  3. Sistem badan permusyawaratan;
  4. Sosialisme negara;
  5. Hubungan antar bangsa.
Tetapi ia tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kelima hal tersebut diusulkan sebagai dasar negara. Keterangan itu diajukan untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka nanti. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang juga terdiri atas lima asas, yaitu:
  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan;
  3. Mufakat atau Demokrasi;
  4. Kesejahteraan Sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas itu, “atas petunjuk seorang ahli bahasa”, oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian disusulkan dijadikan dasar Negara Indonesia. Dalam masa siding tersebut belum didapat kata sepakat mengenai Dasar Negara Indonesia. Setelah pembicaraan selesai, sidang berikutnya ditunda sampai bulan Juli. Sambil menunggu masa sidang berikutnya maka 9 orang BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan ke-9 orang: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosutoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebarjo, K.H.A Wachid Hasyim, dan Mr. Moh. Yamin. Panitia Kecil (Panitia Sembilan) tersebut terus bekerja keras merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang nanti harus mengandung “asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.” Akhirnya tugas itu terselesaikan pada 22 Juni 1945 dan hasil rumusannya disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, sesuai dengan nama yang diberikan oleh Mr. Muh. Yamin.

Di dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan lima asas falsafah negara Indonesia merdeka yaitu:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan Pancasila, kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945

b. Sidang II (10-17 Juli 1945)
Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai sidang BPUPKI II. Sidang ini membahas rancangan  Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno.  Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan  segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo. Sebelum membahas rancangan Undang-Undang Dasar, mereka membahas bentuk  negara. Setelah diadakan pungutan suara, mayoritas anggota memilih negara kesatuan yang  berbentuk republik.
Bahasan berikutnya adalah UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945,  Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.  Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia  Perancang UUD. Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia. Perancang UUD sebagai berikut.

a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang tubuh UUD

2. Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dari Rengasdengklok Hingga Pegangsaan Timur (Peristiwa Rengasdengklok hingga Perumusan Teks Proklamasi)

Teks proklamasi kemerdekaan RI dibacakan oleh Sukarno dalam upacara pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Ja...