1. Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara
ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu
Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan
menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan
tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka
Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah
67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr.
Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P
Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI
dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua
pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang
bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di
Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano.
Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
a.
Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Pada 29 Mei 1945 Mr. Muhammad
Yamin berpidato dengan judul: asas dan dasar Negara kebangsaan Republik
Indonesia. Dalam pidatonya ia mengusulkan lima pokok yang akan dijadikan dasar
negara, yaitu:
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri Kerakyatan;
- Kesejahteraan
Rakyat.
Pada 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr.
Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
yang berisikan lima asas, yaitu:
- Paham negara
persatuan;
- Perhubungan negara
dan agama;
- Sistem badan
permusyawaratan;
- Sosialisme negara;
- Hubungan antar
bangsa.
Tetapi ia tidak menyebutkan
secara eksplisit bahwa kelima hal tersebut diusulkan sebagai dasar negara.
Keterangan itu diajukan untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan dasar
negara Indonesia merdeka nanti. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil
berbicara tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang juga terdiri
atas lima asas, yaitu:
- Kebangsaan
Indonesia;
- Internasionalisme
atau Peri-Kemanusiaan;
- Mufakat atau
Demokrasi;
- Kesejahteraan
Sosial;
- Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Kelima asas itu, “atas petunjuk
seorang ahli bahasa”, oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian
disusulkan dijadikan dasar Negara Indonesia. Dalam masa siding tersebut belum
didapat kata sepakat mengenai Dasar Negara Indonesia. Setelah pembicaraan
selesai, sidang berikutnya ditunda sampai bulan Juli. Sambil menunggu masa sidang
berikutnya maka 9 orang BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan ke-9
orang: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno
Cokrosutoso, Abdulkahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebarjo, K.H.A
Wachid Hasyim, dan Mr. Moh. Yamin. Panitia Kecil (Panitia Sembilan) tersebut
terus bekerja keras merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang
nanti harus mengandung “asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.” Akhirnya
tugas itu terselesaikan pada 22 Juni 1945 dan hasil rumusannya disebut Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter, sesuai dengan nama yang diberikan oleh Mr. Muh.
Yamin.
Di dalam Piagam Jakarta alinea
ke-4 dirumuskan lima asas falsafah negara Indonesia merdeka yaitu:
- Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
- Persatuan
Indonesia;
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta dengan beberapa
perubahan, terutama mengenai rumusan Pancasila, kemudian dijadikan pembukaan
UUD 1945
b. Sidang II (10-17 Juli 1945)
Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai
sidang BPUPKI II. Sidang ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar
(UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia
Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan
segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr.
Supomo. Sebelum membahas rancangan Undang-Undang Dasar, mereka membahas
bentuk negara. Setelah diadakan pungutan suara, mayoritas anggota memilih
negara kesatuan yang berbentuk republik.
Bahasan berikutnya adalah UUD
dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD
secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Tanggal 14
Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia
Perancang UUD. Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku
ketua Panitia. Perancang UUD sebagai berikut.
a. Pernyataan
Indonesia merdeka
b. Pembukaan
UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang
tubuh UUD
2. Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya
dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya
"Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (PPKI) atau dalam bahasa
Jepang: Dokuritsu
Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar