Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI,
kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang
diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi
Terauchi, seorang marsekal Jepang
yang berada di Saigon.
Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut.
7.
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
16.
Dr. GSSJ
Ratulangi (anggota)
21.
Drs. Yap Tjwan
Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang,
keanggotaan bertambah 6 yaitu:
Tanggal 8 Agustus 1945,
sebagai pimpinan PPKI yang
baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk
bertemu Marsekal Terauchi.
Hal yang dibahas dan diubah dalam
sidang tanggal 18 agustus 1945
1.
Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
2.
Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi
"ketuhanan yang maha esa"
3.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar
atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
4.
Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden
ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden
ialah orang Indonesia asli.
Sidang-Sidang
PPKI:
Sidang 18
Agustus 1945
·
Mengesahkan Undang-Undang 1945.
·
Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
·
Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang 19
Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada
tanggal 19 Agustus 1945.
·
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
·
Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8
provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
No.
|
Provinsi
|
Nama Gubernur
|
||
1
|
|
|||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
6
|
||||
7
|
||||
8
|
Sidang 22 Agustus 1945
1. Membentuk
Komite Nasional Indonesia
2. Membentuk
Partai Nasional Indonesia
3. Membentuk
Badan Keamanan Rakyat









Tidak ada komentar:
Posting Komentar