Jumat, 25 Oktober 2019

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. 
Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut.
1.   Ir. Soekarno (Ketua)
2.   Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3.   Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
4.   KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5.   R. P. Soeroso (anggota)
6.   Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
7.   Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
8.   Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9.   Otto Iskandardinata (anggota)
10.                      Abdoel Kadir (anggota)
11.                      Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12.                      Pangeran Poerbojo (anggota)
13.                      Dr. Mohammad Amir (anggota)
14.                      Mr. Abdul Maghfar (anggota)
15.                      Teuku Mohammad Hasan
16.                      Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
17.                      Andi Pangerang (anggota)
18.                      A.A. Hamidhan (anggota)
19.                      I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
20.                      Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21.                      Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
1.   Achmad Soebardjo (Penasihat)
2.   Sajoeti Melik (anggota)
3.   Ki Hadjar Dewantara (anggota)
4.   R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
5.   Kasman Singodimedjo (anggota)
6.   Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945
1.   Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
2.   Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
3.   Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
4.   Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Sidang-Sidang PPKI:
Sidang 18 Agustus 1945
·         Mengesahkan Undang-Undang 1945.
·         Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
·         Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
·         Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
·         Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
No.
Provinsi
Nama Gubernur
1

2
3
4
5
6
7
8

Sidang 22 Agustus 1945
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dari Rengasdengklok Hingga Pegangsaan Timur (Peristiwa Rengasdengklok hingga Perumusan Teks Proklamasi)

Teks proklamasi kemerdekaan RI dibacakan oleh Sukarno dalam upacara pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Ja...